
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan “setoran uang pungut”. Richard diminta memotong sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Selain pemotongan insentif, KPK juga menduga adanya “setoran rutin OPD” yang dikelola oleh Tri Mulyo atas perintah Bupati. Setoran ini dikumpulkan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Tri Mulyo juga diduga memanipulasi bukti pengeluaran fiktif dan melakukan penggelembungan harga (mark up) pengadaan di Bagian Umum untuk memenuhi setoran tersebut.
Berdasarkan penghitungan awal KPK, Etik Suryani diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026. Uang tersebut berasal dari akumulasi setoran upah pungut dan pungutan rutin lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.