
PENGURANGAN emisi karbon di Indonesia didesak tidak berhenti sebatas slogan lingkungan, seremoni transisi energi, atau sekadar pembukaan ruang komoditas administratif baru melalui perdagangan karbon. Nilai ekonomi karbon yang diproyeksikan mencapai ribuan triliun rupiah wajib diselaraskan dengan penurunan emisi riil di lapangan guna menghindari ruang baru bagi praktik pencucian hijau (greenwashing) industri.
Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky, menegaskan bahwa krisis iklim global menuntut transformasi struktural yang nyata pada tata cara negara dan pelaku usaha memproduksi energi serta mengendalikan aktivitas ekonomi beremisi tinggi.
“Pengurangan emisi karbon bukan isu pinggiran. Ini menyangkut udara yang kita hirup, energi yang kita pakai, biaya hidup masyarakat, daya saing industri, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan karbon tidak boleh hanya menjadi bahasa teknokratis, tetapi harus terasa dalam perubahan nyata di lapangan,” ujar Rezky, Rabu (1/7/2026).
Rezky menilai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030 harus adil secara struktural. Beban pengurangan emisi tidak boleh ditimpukan kepada masyarakat kecil semata melalui imbauan hemat listrik atau pembatasan sampah, sementara sektor industri skala besar tetap berjalan tanpa transformasi masif.
Titik kritis agenda dekarbonisasi nasional saat ini berada pada struktur bauran energi primer domestik yang dinilai masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi bauran energi nasional masih memperlihatkan dominasi fosil yang timpang, di mana batubara memegang porsi terbesar senilai 40,37 persen, disusul minyak bumi sebesar 28,82 persen, gas bumi 16,17 persen, sementara porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 14,65 persen.
Oleh karena itu, skema kompensasi tidak boleh dijadikan sebagai jalan pintas, sehingga sektor kelistrikan yang ditandai dengan masuknya 99 PLTU berkapasitas total 33,5 GW pada fase pertama perdagangan karbon subsektor pembangkit wajib diukur dari penurunan intensitas emisi riil dan kenaikan bauran energi bersih.
Terkait rencana peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat pada 9 Juli 2026, Rezky meminta instrumen tersebut dikonstruksikan sebagai pagar pengawasan yang ketat dan transparan.
Langkah penguatan prasyarat verifikasi ini sangat krusial mengingat integrasi pasar karbon ke depan akan melibatkan multitransaksi lintas sektor yang rumit, seperti kehutanan, energi, industri, pertanian, hingga kelautan.
“SRUK harus menjadi pagar integritas. Seluruh unit karbon harus tercatat jelas, tidak boleh ada penghitungan ganda (double counting), tidak boleh ada klaim fiktif, dan tidak boleh ada proyek yang merugikan masyarakat atau lingkungan. Jika sistem registrasinya lemah, pasar karbon justru bisa menjadi pasar ilusi: uangnya bergerak, sertifikatnya berpindah, tetapi emisinya tidak benar-benar turun,” pungkas Rezky.